Tol adalah jalan bebas hambatan yang digunakan untuk mempercepat mobilitas kendaraan dengan membayar tarif tertentu. Jalan tol biasanya memiliki akses terbatas, dilengkapi dengan gerbang tol untuk pembayaran, serta dirancang agar kendaraan dapat melaju dengan kecepatan tinggi tanpa gangguan lalu lintas lokal seperti lampu merah atau persimpangan.
Di Indonesia, jalan tol dikelola oleh Jasa Marga dan beberapa operator lainnya, dengan sistem pembayaran yang kini mayoritas menggunakan transaksi nontunai seperti e-Toll, e-money, atau kartu tol elektronik lainnya.
Kelebihan jalan tol meliputi:
1). Waktu tempuh yang lebih cepat dibandingkan jalan biasa.
2). Minim hambatan seperti persimpangan atau lampu lalu lintas.
3). Infrastruktur yang lebih baik dan aman.
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Terbaru
Per Maret 2025, tarif Tol Dalam Kota Jakarta untuk kendaraan Golongan I (sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus) adalah Rp11.000.
Rincian tarif untuk semua golongan kendaraan:
- Golongan I: Rp11.000
- Golongan II: Rp16.500
- Golongan III: Rp16.500
Penyesuaian tarif ini mulai berlaku sejak 22 September 2024, sesuai dengan keputusan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Kategori golongan kendaraan:
- Golongan I: Sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus
- Golongan II: Truk dengan 2 gandar
- Golongan III: Truk dengan 3 gandar
Perlu dicatat bahwa tarif tol dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah atau pengelola jalan tol. Untuk informasi terkini, disarankan memeriksa sumber resmi sebelum melakukan perjalanan.